| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji dua persoalan hukum dalam perkara kepailitan Nomor
40/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby atas PT Citra Gading Asritama. Persoalan
pertama menyangkut status hukum saham pemegang saham yang dijaminkan
dengan jaminan fidusia untuk menanggung perikatan Perseroan Terbatas ketika
perseroan dinyatakan pailit. Persoalan kedua menyangkut mekanisme eksekusi
jaminan fidusia berupa saham yang tidak masuk dalam daftar harta pailit. Penelitian
ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Saham pemegang saham
yang dijaminkan dengan jaminan fidusia berkedudukan sebagai harta pihak ketiga
yang berada di luar boedel pailit perseroan. Frasa "seluruh kekayaan debitor" dalam
Pasal 21 UU Kepailitan harus ditafsirkan secara sistematis sebagai harta perseroan
semata, bukan harta pribadi pemegang saham selaku subjek hukum yang terpisah
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007. Pemegang saham yang
menjaminkan sahamnya berkedudukan sebagai penanggung (borg) berdasarkan
Pasal 1820 KUHPerdata, sehingga hak kebendaan berupa droit de suite dan droit
de preference tidak hapus dengan adanya kepailitan perseroan, sebagaimana
ditegaskan SEMA Nomor 2 Tahun 2024.
Mekanisme eksekusi saham tersebut tidak tunduk pada ketentuan penangguhan
eksekusi (stay) Pasal 56 UU Kepailitan karena saham sejak awal berada di luar
boedel pailit. Mekanisme eksekusi yang tepat ditempuh melalui penetapan hakim
pengawas yang menegaskan kedudukan saham di luar boedel pailit sekaligus
menetapkan penjualannya sebagai kewenangan eksklusif kreditor pemegang
jaminan. Asas res judicata melekat pada penetapan tersebut sehingga penetapan
hakim pengawas dianggap benar dan mengikat para pihak. Hasil eksekusi dapat
diintegrasikan melalui perjumpaan piutang berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU
Kepailitan. | en_US |