| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi informasi dan media sosial memperluas ruang ekspresi publik
sekaligus meningkatkan potensi pencemaran nama baik yang merupakan kehormatan dan
reputasi seseorang. Dalam praktik hukum Indonesia, pencemaran nama baik kerap diproses
melalui jalur pidana, meskipun secara konseptual juga memiliki dimensi keperdataan yang
berorientasi pada pemulihan kerugian dan rehabilitasi kehormatan korban. Penelitian ini
bertujuan menganalisis perbandingan pengaturan melawan hukum pencemaran nama baik
antara Indonesia dan Belanda dalam perspektif hukum perdata. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat potensi adopsi
pengaturan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik dari hukum Belanda ke
dalam hukum Indonesia secara konseptual, mengingat kedua sistem hukum sama-sama
berada dalam tradisi civil law dan menjadikan klausula umum perbuatan melawan hukum
sebagai dasar pertanggungjawaban perdata. Selain itu, pendekatan penilaian yang
kontekstual dan terstruktur dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur “melawan
hukum”, terutama melalui mekanisme penyeimbangan antara kepentingan perlindungan
reputasi dan kebebasan berekspresi, dapat menjadi rujukan bagi pengembangan hukum
perdata Indonesia di era digital. | en_US |