Perbandingan Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum Pencemaran Nama Baik Antara Indonesia dan Belanda
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial memperluas ruang ekspresi publik
sekaligus meningkatkan potensi pencemaran nama baik yang merupakan kehormatan dan
reputasi seseorang. Dalam praktik hukum Indonesia, pencemaran nama baik kerap diproses
melalui jalur pidana, meskipun secara konseptual juga memiliki dimensi keperdataan yang
berorientasi pada pemulihan kerugian dan rehabilitasi kehormatan korban. Penelitian ini
bertujuan menganalisis perbandingan pengaturan melawan hukum pencemaran nama baik
antara Indonesia dan Belanda dalam perspektif hukum perdata. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat potensi adopsi
pengaturan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik dari hukum Belanda ke
dalam hukum Indonesia secara konseptual, mengingat kedua sistem hukum sama-sama
berada dalam tradisi civil law dan menjadikan klausula umum perbuatan melawan hukum
sebagai dasar pertanggungjawaban perdata. Selain itu, pendekatan penilaian yang
kontekstual dan terstruktur dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur “melawan
hukum”, terutama melalui mekanisme penyeimbangan antara kepentingan perlindungan
reputasi dan kebebasan berekspresi, dapat menjadi rujukan bagi pengembangan hukum
perdata Indonesia di era digital.
Collections
- Law [3916]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI IJTIHAD HAKIM PERADlLAN AGAMA TENTANG PENGEMBANGAN HUKUM KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP HUKUM NASIONAL
AKHMAD KHISNI, 05932004 (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2011) -
HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL: SEJARAH PERGOLAKAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL BELANDA
Purwanto, Muhammad Roy; Atmathurida; Giyanto (An-Nur: Jurnal Studi Islam, 2017-11)The paper is explaining a long history of the disturbance between customary law and Islamic law in Indonesia. At that time, the law was determined by the ruler. It means the ruler had a significant part in implementing the ... -
POLITIK HUKUM PIDANA DELIK AGAMA (TINJAUAN TERHADAP PASAL 156A KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERKAIT DELIK AGAMA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA)
ABSOR, 15912060 S.H (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-07)Pasal 156a KUHP berasal dari Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Pasal 4 yang menegaskan diadakannya pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 156a. Alasan aturan tentang penodaan ...
