Show simple item record

dc.contributor.authorPrabowo, Arya Bagas
dc.date.accessioned2026-07-28T07:05:29Z
dc.date.available2026-07-28T07:05:29Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/65048
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perjanjian kerja sama bangun guna serah antara Pemerintah Desa Kumendung dengan CV Arya Prima Perkasa serta mengkaji upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pengelolaan Tanah Kas Desa. Pokok permasalahan yang diteliti adalah keabsahan perjanjian tersebut menurut hukum perdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat adanya perselisihan mengenai pemanfaatan tanah kas desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumen peraturan perundang-undangan, wawancara, serta observasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa Kumendung dan CV Arya Prima Perkasa sah secara hukum karena memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata serta ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menghasilkan kesepakatan yang mengesahkan pemanfaatan tanah kas desa untuk pembangunan Kawasan Saung Matoh.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBangun Guna Serahen_US
dc.subjectDesa Kumendungen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.subjectTanah Kas Desaen_US
dc.titleLegalitas dan Penyelesaian Sengketa Pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah Tanah Kas Desa di Desa Kumendung, Rembangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410043


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record