Legalitas dan Penyelesaian Sengketa Pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah Tanah Kas Desa di Desa Kumendung, Rembang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perjanjian kerja sama bangun
guna serah antara Pemerintah Desa Kumendung dengan CV Arya Prima Perkasa serta
mengkaji upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pengelolaan Tanah Kas Desa.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah keabsahan perjanjian tersebut menurut hukum
perdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mekanisme
penyelesaian sengketa yang timbul akibat adanya perselisihan mengenai pemanfaatan
tanah kas desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data
diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumen peraturan perundang-undangan,
wawancara, serta observasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa
Kumendung dan CV Arya Prima Perkasa sah secara hukum karena memenuhi syarat
Pasal 1320 KUH Perdata serta ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penyelesaian
sengketa dilakukan melalui musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan menghasilkan kesepakatan yang mengesahkan
pemanfaatan tanah kas desa untuk pembangunan Kawasan Saung Matoh.
Collections
- Law [3916]
