| dc.description.abstract | Kekerasan terhadap tenaga kesehatan khususnya perawat di Wamena, merupakan
permasalahan sosial-hukum yang kompleks dan berakar pada faktor budaya, sosial,
dan struktural. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji dua permasalahan, yaitu:
pertama, bagaimana nilai-nilai budaya lokal di Wamena mempengaruhi sikap dan
perilaku masyarakat terhadap tenaga kesehatan, sehingga berpotensi meningkatkan
kerentanan mereka terhadap kekerasan dan yang kedua, dapatkah mekanisme
Restorative Justice diintegrasikan secara efektif dalam menangani terjadinya
kekerasan terhadap tenaga kesehatan di Wamena, sehingga mendorong rekonsiliasi
dan mencegah pelanggaran di masa depan. Penelitian yang dilakukan merupakan
penelitian hukum empiris dengan pendekatan konseptual (conceptual approach),
pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan antropologis hukum
(anthropological approach), data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat,
aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan masyarakat setempat, serta studi
pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur. Analisis dilakukan
secara deskriptif kualitatif (socio-legal), untuk menggali hubungan antara prinsip
keadilan restoratif dan nilai-nilai budaya lokal suku Dani, Lani, dan Yali di
Wamena yang menekankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan
sosial
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan di
Wamena dipicu oleh berbagai faktor, antara lain mispersepsi mengenai penyakit
yang memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap tenaga kesehatan, struktur
hierarki sosial yang menentukan tingkat penghormatan dan perlindungan,
keterbatasan akses serta fasilitas kesehatan, kecemburuan sosial, konflik
kepentingan, dan norma-norma budaya yang membuka ruang bagi terjadinya
kekerasan. Hingga saat ini belum ada satupun kasus kekerasan terhadap tenaga
kesehatan khususnya perawat yang ditangani secara murni melalui pendekatan
keadilan restorative justice. Hambatan tersebut muncul akibat terbatasnya akses
pendampingan hukum, belum optimalnya sosialisasi dan implementasi aturan,
kompleksitas perkara, kondisi keamanan yang tidak stabil, serta ancaman kekerasan
berulang. Kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan juga sering dipersepsikan
sebagai persoalan individual, padahal mengandung ancaman serius terhadap
keselamatan jiwa, stabilitas layanan kesehatan, dan keamanan publik. Meskipun
demikian, mekanisme penyelesaian berbasis adat seperti musyawarah adat dan
pemberian kompensasi memiliki potensi besar untuk mendukung penerapan
Restorative Justice karena menekankan kolaborasi antara lembaga hukum formal
dan struktur adat dalam mediasi serta edukasi hukum berbasis budaya. Ke depan,
kebijakan hukum nasional diharapkan mampu menyesuaikan prinsip-prinsip
keadilan restoratif dengan nilai-nilai budaya lokal sehingga perlindungan terhadap
tenaga kesehatan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan
transformatif melalui integrasi yang seimbang antara hukum negara dan hukum
adat. | en_US |