| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa
ekonomi syariah melalui gugatan sederhana (small claim court) di Pengadilan
Agama Sragen berdasarkan Perkara Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PA.Sr yang meliputi
permasalahan hukum dan implikasi hukum terhadap para pihak. Penelitian hukum
yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan dalam
penyelesaian perkara a quo terdapat cacat prosedural dan cacat administratif yang
dalam pelaksanaanya diluar ketentuan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Hal ini
tidak langsung membuat putusan tidak batal demi hukum, namun dapat berdampak
pada melemahnya kekuatan putusan, tertundanya kespastian hukum para pihak,
hingga hilangnya perlindungan hukum para pihak. Cacat prosedural dapat
memperbesar kemungkinan diajukannya upaya hukum sehingga dapat mengurangi
efektivitas gugatan sederhana. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan
bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam perkara a quo belum optimal.
Perlu adanya pengawasan teknis oleh internal, peningkatan kompetensi seluruh
aparat pengadilan dan sosialisasi untuk pihak internal peradilan maupun eksternal
peradilan. | en_US |