| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian formil
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Fokus utama
kajian ini adalah mengevaluasi kualitas partisipasi publik dalam proses legislasi
tersebut dengan pisau analisis teori A Ladder of Citizen Participation dari Sherry
R. Arnstein serta doktrin meaningful participation. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian formil tersebut
dengan pertimbangan bahwa proses pembentukan undang-undang telah memenuhi
tahapan administratif dan asas keterbukaan melalui berbagai forum seperti Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta akses informasi digital. Namun, terdapat
pembelahan pendapat (judicial dissensus) yang signifikan di mana empat Hakim
Konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka menilai
adanya cacat prosedural fundamental akibat singkatnya waktu pembahasan (hanya
9 hari) dan terbatasnya aksesibilitas dokumen krusial seperti Naskah Akademik dan
draf RUU. Berdasarkan analisis teori tangga partisipasi Arnstein, keterlibatan
masyarakat dalam pembentukan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 dinilai masih berada
pada level Tokenism (partisipasi simbolik), tepatnya pada anak tangga Informing
(penyampaian informasi) dan Consultation (konsultasi), di mana aspirasi publik
tidak memiliki daya tawar nyata dalam memengaruhi substansi norma. Penelitian
ini menyisipkan kesimpulan adanya kecenderungan Mahkamah dalam
mempertahankan paradigma autocratic legalism yang mengutamakan kepastian
hukum formil di atas keadilan deliberatif substantif. | en_US |