Penyelesaian Kredit Macet Melalui Cessie dan Larangan Peralihan Hak Milik Benda Jaminan Kepada Kreditur
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian kredit macet melalui
mekanisme cessie oleh kreditur baru (cessionaris) serta mengkaji larangan
peralihan hak milik atas benda jaminan kepada kreditur (milik beding) dalam
perspektif hukum positif di Indonesia. Permasalahan hukum yang diangkat meliputi
bagaimana penyelesaian kredit macet oleh cessionaris dalam kaitannya dengan
larangan milik beding, serta apakah penerapan hukum oleh Majelis Hakim dalam
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 129/PDT/2016/PT PBR dapat
dibenarkan secara yuridis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengalihan piutang melalui cessie tidak menghapus
hubungan hukum antara debitur dan kreditur, melainkan hanya mengalihkan hak
dan kewajiban kreditur kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru. Namun
demikian, dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan berupa keinginan
cessionaris untuk menguasai objek jaminan secara langsung, yang bertentangan
dengan larangan milik beding sebagaimana diatur dalam Pasal 1154 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor
129/PDT/2016/PT PBR yang mengizinkan peralihan hak milik atas objek jaminan
kepada kreditur baru dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan tersebut dapat
dikategorikan sebagai bentuk penerapan hukum yang menyimpang (contra legem)
serta mencerminkan adanya judicial activism yang melampaui batas kewenangan
hakim dalam menafsirkan hukum.
Collections
- Master of Law [1613]
