| dc.description.abstract | Kemunculan penambang emas tradisional di wilayah izin usaha pertambangan emas milik
PT Antam, di Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, telah menyebabkan kerusakan
lingkungan yang signifikan, termasuk pencemaran sungai dan degradasi kualitas tanah
akibat bahan kimia yang mereka gunakan saat melakukan pengolahan emas. Pemerintah
daerah, bersama dengan PT Antam, Pongkor telah melakukan berbagai upaya untuk
menanggulangi masalah ini, yaitu melalui penegakan hukum yang berdasar pada hukum
administrasi negara. Penelitian ini menyoroti penerapan sanksi kumulasi eksternal dalam
menangani aktivitas pertambangan emas tanpa izin, yang menggabungkan sanksi
administratif dan pidana. Sanksi administratif, seperti penyitaan alat tambang dan
penutupan lokasi tambang emas tanpa izin, diterapkan untuk mengembalikan fungsi
lingkungan yang rusak. Sementara itu, sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang
Minerba No. 3 Tahun 2020 memberikan sanksi kepada penambang liar. Selain itu, aturan
lingkungan hidup, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), diterapkan oleh PT Antam untuk memastikan
bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak merusak lingkungan. Namun,
tantangan utama dalam penerapan penegakan hukum adalah kurangnya kesadaran
masyarakat, terutama masyarakat pendatang yang terlibat dalam aktivitas PETI, serta
adanya oknum aparat yang turut melindungi kegiatan ilegal ini. Oleh karena itu, diperlukan
penguatan peran pemerintah daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, serta
peningkatan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas penambang emas
tanpa izin untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah tambang. | en_US |