Show simple item record

dc.contributor.authorNurul, A Annisa
dc.date.accessioned2026-07-27T01:58:31Z
dc.date.available2026-07-27T01:58:31Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/64913
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencantuman aset pribadi direksi dan komisaris ke dalam boedel pailit perseroan terbatas oleh kurator berdasarkan prinsip pemisahan kekayaan perseroan sebagai badan hukum, serta untuk mengkaji tanggung jawab hukum kurator apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pencantuman aset tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 53 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 9/Pdt.Sus- Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip separate patrimony dapat dikesampingkan apabila terdapat dasar hukum yang sah yang membenarkan pencantuman aset pribadi direksi dan komisaris ke dalam boedel pailit. Dalam penelitian ini, dasar hukum tersebut terwujud melalui jalur kontraktual berupa perjanjian jaminan pribadi (borgtocht) dengan pelepasan hak istimewa penjamin, dan jalur komitmen sponsor dalam perjanjian perdamaian yang dihomologasi. Tanpa dasar hukum tersebut, pencantuman aset pribadi merupakan perbuatan melawan hukum. Kurator yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang penegakannya ditempuh melalui gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga. Selain itu, kurator dapat pula dikenai sanksi administratif oleh organisasi profesi secara berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap. Penelitian ini menyarankan kepada pembentuk undang-undang melakukan pembaruan pengaturan agar Undang-Undang Kepailitan memuat ketentuan yang secara eksplisit mengatur syarat- syarat objektif yang menjadi dasar pembenaran perluasan boedel pailit ke aset pribadi organ perseroan yang dalam hal ini merupakan pihak ketiga, serta norma khusus mengenai tanggung jawab kurator atas kelalaiannya yang menyebabkan kerugian pihak di luar harta pailit.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKuratoren_US
dc.subjectBoedel Pailiten_US
dc.subjectAset Pribadien_US
dc.titleTanggung Jawab Kurator dalam Pencantuman Aset Pribadi Direksi dan Komisaris dalam Boedel Pailit Perseroan Terbatasen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410696


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record