• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Kurator dalam Pencantuman Aset Pribadi Direksi dan Komisaris dalam Boedel Pailit Perseroan Terbatas

    Thumbnail
    View/Open
    22410696.pdf (1.561Mb)
    22410696 Bab 1.pdf (325.9Kb)
    22410696 Daftar Pustaka.pdf (200.7Kb)
    Date
    2026
    Author
    Nurul, A Annisa
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencantuman aset pribadi direksi dan komisaris ke dalam boedel pailit perseroan terbatas oleh kurator berdasarkan prinsip pemisahan kekayaan perseroan sebagai badan hukum, serta untuk mengkaji tanggung jawab hukum kurator apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pencantuman aset tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 53 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 9/Pdt.Sus- Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip separate patrimony dapat dikesampingkan apabila terdapat dasar hukum yang sah yang membenarkan pencantuman aset pribadi direksi dan komisaris ke dalam boedel pailit. Dalam penelitian ini, dasar hukum tersebut terwujud melalui jalur kontraktual berupa perjanjian jaminan pribadi (borgtocht) dengan pelepasan hak istimewa penjamin, dan jalur komitmen sponsor dalam perjanjian perdamaian yang dihomologasi. Tanpa dasar hukum tersebut, pencantuman aset pribadi merupakan perbuatan melawan hukum. Kurator yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang penegakannya ditempuh melalui gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga. Selain itu, kurator dapat pula dikenai sanksi administratif oleh organisasi profesi secara berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap. Penelitian ini menyarankan kepada pembentuk undang-undang melakukan pembaruan pengaturan agar Undang-Undang Kepailitan memuat ketentuan yang secara eksplisit mengatur syarat- syarat objektif yang menjadi dasar pembenaran perluasan boedel pailit ke aset pribadi organ perseroan yang dalam hal ini merupakan pihak ketiga, serta norma khusus mengenai tanggung jawab kurator atas kelalaiannya yang menyebabkan kerugian pihak di luar harta pailit.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/64913
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV