Tanggung Jawab Kurator dalam Pencantuman Aset Pribadi Direksi dan Komisaris dalam Boedel Pailit Perseroan Terbatas
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencantuman aset pribadi direksi dan komisaris
ke dalam boedel pailit perseroan terbatas oleh kurator berdasarkan prinsip pemisahan
kekayaan perseroan sebagai badan hukum, serta untuk mengkaji tanggung jawab hukum
kurator apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pencantuman aset tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach),
dan pendekatan kasus (case approach) terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 53
PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 9/Pdt.Sus-
Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi
kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa prinsip separate patrimony dapat dikesampingkan apabila terdapat dasar hukum
yang sah yang membenarkan pencantuman aset pribadi direksi dan komisaris ke dalam
boedel pailit. Dalam penelitian ini, dasar hukum tersebut terwujud melalui jalur kontraktual
berupa perjanjian jaminan pribadi (borgtocht) dengan pelepasan hak istimewa penjamin,
dan jalur komitmen sponsor dalam perjanjian perdamaian yang dihomologasi. Tanpa dasar
hukum tersebut, pencantuman aset pribadi merupakan perbuatan melawan hukum. Kurator
yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi berdasarkan Pasal 1365
KUHPerdata, yang penegakannya ditempuh melalui gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga.
Selain itu, kurator dapat pula dikenai sanksi administratif oleh organisasi profesi secara
berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap. Penelitian ini
menyarankan kepada pembentuk undang-undang melakukan pembaruan pengaturan agar
Undang-Undang Kepailitan memuat ketentuan yang secara eksplisit mengatur syarat-
syarat objektif yang menjadi dasar pembenaran perluasan boedel pailit ke aset pribadi organ
perseroan yang dalam hal ini merupakan pihak ketiga, serta norma khusus mengenai
tanggung jawab kurator atas kelalaiannya yang menyebabkan kerugian pihak di luar harta
pailit.
Collections
- Law [3916]
