Pertimbangan dan Sanksi dalam Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika
Abstract
Penelitian ini membahas permasalahan mengenai pertimbangan majelis
hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana
penyalagunaan narkotika, bagaimana gambaran sanksi dalam putusan hakim
terhadap pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika, serta mengenai
bagaimana idealnya pertimbangan dan sanksi yang harus dijatuhkan oleh
hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika. Latar
belakang dalam penelitian ini berangkat dari semakin meningkatnya pelaku
penyalahgunaan narkotika di berbagai kalangan sehingga menyebabkan
lembaga pemasyarakatan mengalami over kapastias narapidana yang
sebagian besar narapidana adalah pelaku tindak pidana narkotika. tujuan
penelitian ini adalah untuk mendalami idealnya pertimbangan dan sanksi
yang harus dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana
penyalagunaan narkotika di Indonesia. Metode penelitian hukum normatif
empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara studi
empiris dan studi pustaka selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif
dan diuraikan secara deduktif. Hasil penelitian pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan sanksi masih didominasi dengan pertimbangan yuridis dan
gambaran sanksi yang dijatuhkan oleh hakim terhadap penyalagunaan
narkotika yaitu berupa sanksi pidana penjara serta idealnya pertimbangan
dan sanksi yg harus dijatuhkan oleh majelis hakim adalah pertimbangan
yuridis dan pertimbangan non yuridis serta sanksi tindakan rehabilitasi.
Kesimpulannya putusan hakim masih dominan menjatuhkan pidana penjara
berbasis pertimbangan yuridis, padahal untuk penyalaguna narkotika bagi
diri sendiri, sanksi rehabilitasi yang didukung pertimbangan yuridis dan
non-yuridis lebih ideal, adil, dan efektif.
Collections
- Master of Law [1613]
