Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten
Abstract
Partisipasi masyakarat dalam pembahasan peraturan daerah merupakan salah satu rangkaian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah istimewa No. 1 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta. Rumusan masalah, yaitu: Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; Apasaja faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pembentukan Peraturan Daerah Istimewa No.1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, dan pengumpulan menggunakan metode wawancara dan dari dokumen/studi pustaka. Kemudian data diolah dengan menggunakanmetode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu metode yang dipergunakan untuk melihat permasalahan berdasarkan hukum tertulis maupun tidak tertulis. Hasil penelitian pertama bahwa bentuk partisipasi masyarakat dalam oembentukan peraturan daerah istimewa No. 1 Tahun 2017 adalah dengan cara public hearing, dimana masyarakat turut hadir dan memberikan masukan, saran serta kritik dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah Istimewa No. 1 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang diselenggarakan di DPRD Provinsi. Kedua, faktor pendukung dalam Partisipas masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Istimewa No. 1 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten adalah tingginya rasa menghargai yang dimiliki oleh masyarakat Yogykarta kepada Sultan Hamengku Buwono IX serta sejarah berdirinya Daerah IStimewa Yogyakarta itu sendiri, kedekatan antara topik pembahasan dengan kepentingan masyarakat Yogyakarta, serta tingginya kepahaman masyarakat Yogyakarta terhadap Undang-Undang Keistimewaan (UUK). Lalu faktor penghambat dalam pembentukan Peraturan Daerah Istimewa No. 1 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten antara lain dikarenakan beberapa kelompok masyarakat tidak menyetujui keberadaan Undang-Undang Keistimewaan, serta adanya kepentingan pribadi masyarakat atau kelompok masayarakat.
Collections
- Law [2308]