Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H
dc.contributor.authorABSOR, 15912060 S.H
dc.date.accessioned2018-04-16T12:11:06Z
dc.date.available2018-04-16T12:11:06Z
dc.date.issued2018-04-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6477
dc.description.abstractPasal 156a KUHP berasal dari Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Pasal 4 yang menegaskan diadakannya pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 156a. Alasan aturan tentang penodaan agama dimasukkan ke dalam KUHP, dengan memperhatikan konsideran dalam UU No. 1/PNPS/1965. Pasal 156a KUHP dalam perkembangannya digunakan sebagai dasar hukum dalam penegakan hukum terkait tindak pidana/delik agama. Permasalahan utama terkait keberadaan Pasal 156a dalam KUHP adalah, adanya dukungan supaya pasal tersebut dihapuskan dan rumusan norma yang belum sempurna. Delik agama dalam konteks pembaharuan hukum pidana mengalami perluasan rumusan, akan tetapi ada satu permasalahan yang tidak diatur dalam rumusan RUU-KUHP terkait delik agama, yaitu berkaitan dengan ketentuan delik agama yang bertujuan melindungi kerukunan hidup antar umat beragama. Permasalahan tersebut menimbulkan problem yang problematik sehingga penulis tertarik untuk menelaah Pasal 156a KUHP yang dihubungkan dengan konteks pembaharuan hukum pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah Pasal 156a KUHP terkait delik agama. Metode pengolahan dan penyajian menggunakan bahan hukum primer melalui pengkajian sumber-sumber yang sudah terdokumentasikan dalam bentuk bahan- bahan hukum. Metode analisis penelitian kualitatif yaitu dengan memberikan analisis pada bahan-bahan hukum yang telah tersedia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan Pasal 156a KUHP yang berasal dari Undang- undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama sudah tidak relevan, karena belum diadakan perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana ketentuan yang diamanahkan oleh Undang-undang No. 5 tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang. Putusan MK No. 140 PUU- VII Tahun 2009 terkait Uji Materi terhadap UU PNPS/1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama termasuk di dalamnya Pasal 4 yang memerintahkan dipindahkannya ke dalam KUHP Pasal 156a juga menegaskan bahwa, supaya dilakukan revisi terhadap rumusan pasal di dalam UU tersebut, baik secara formil maupun materiil. Sebagai upaya pembaharuan hukum pidana, RUU-KUHP saat ini terdapat perluasan rumusan delik agama. Namun, ada satu kekurangan di dalamnya yaitu tidak adanya aturan mengenai kriminalisasi terhadap perbuatan penyiaran/penyebaran agama kepada orang lain yang beragama. Ketentuan aturan mengenai delik agama tidak hanya bertujuan melindungi agama, tapi juga perasaan keagamaan orang-orang beragama dan perlindungan terhadap kerukunan antar umat beragama.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPasal 156a KUHPid
dc.subjectdelik agamaid
dc.subjectpembaharuan hukum pidanaid
dc.titlePOLITIK HUKUM PIDANA DELIK AGAMA (TINJAUAN TERHADAP PASAL 156A KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERKAIT DELIK AGAMA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA)id
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record