Formulasi Hukum Terkait Perluasan Makna Perkosaan Terhadap Tindak Pidana Perkosaan yang Dilakukan oleh Wanita Dewasa Terhadap Laki-laki Dewasa
Abstract
Hukum pidana nasional yang dianut dalam KUHP masih menyimpan persoalan, diantaranya diskriminasi terhadap jenis kelamin. Salah satunya ialah pada Pasal 285 KUHP yang meletakan perbuatan pidana dan subyek hukum secara personal. Perkosaan dimaknai hanya bagi mereka yang merupakan laki-laki yang dapat dikategorikan sebagai pelaku. Padahal peristiwa perempuan memperkosa laki-laki juga cenderung dapat terjadi. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis perluasan makna ‘perkosaan terkait tindak pidana perkosaan terhadap laki-laki dewasa yang dilakukan oleh perempuan. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari, Apakah perlu dilakukannya perluasan makna ‘perkosaan’ di dalam aturan hukum pidana di Indonesia terkait dengan tindak pidana perkosaan terhadap laki-laki sebagai korban perkosaan yang dilakukan oleh perempuan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap korban?.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan merupakan data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum tersier. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapatlah dilihat bahwa hasil penelitian ini ialah, Pasal 285 KUHP hanya mendudukan perempuan sebagai korban dan laki-laki sebagai pelaku, adalah formulasi hukum yang tidak proporsional. Pada faktanya secara sosiologis laki-laki tidak menutup kemungkinan dapat menjadi korban pemerkosaan, sehingga diperlukan aspek tinjauan ulang terhadap Pasal 285 KUHP.
Collections
- Master of Law [1613]
