Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan Korban Perdagangan Manusia Sebagai Sarana Prostitusi Melalui Media Online
Abstract
Penderitaan yang dialami oleh korban perdagangan manusia sebagai sarana
prostitusi melalui media online menyiratkan bahwa kasus tersebut merupakan
kejahatan yang serius karena terbukti melanggar HAM. Tujuan dari penelitian ini
adalah, Pertama, mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hak asasi
manusia terhadap korban perdagangan manusia sebagai sarana prostitusi, Kedua,
mengkaji bentuk perlindungan terhadap korban sesuai dengan prinsip-prinsip hak
asasi manusia, Ketiga, mengkaji tanggung jawab Negara dalam melindungi hak
asasi manusia terhadap korban. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris
dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Pertama
bentuk perlindungan HAM perempuan korban perdagangan manusia sebagai
sarana prostitusi melalui media online meliputi perlindungan hukum, pemberian
restitusi, rehabilitasi sosial, rehabilitasi kesehatan, pemulangan, reintegrasi sosial,
serta pembinaan dan pendampingan. Dari jawaban kuisioner kepada 50 responden,
86,5% responden menyatakan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan oleh
lembaga pemerintah maupun non pemerintah terkait layanan terpadu seperti
penanganan medis, hukum dan khususnya masalah psikologis terhadap korban
masih kurang efektif. Kedua, bentuk perlindungan yang diberikan baik oleh
lembaga pemerintah maupun non pemerintah belum sesuai dengan prinsipprinsip
hak asasi manusia yang didukung dengan 92,3% responden yang
menyatakan bahwa perempuan sebagai korban prostitusi sering mendapat
perlakuan diskriminatif di hadapan hukum. Ketiga, tanggung jawab Negara dalam
memberikan perlindungan hak asasi manusia kepada perempuan korban
perdagangan manusia sebagai sarana prostitusi tidak berjalan dengan efektif,
karena 84,6% responden berpendapat bahwa aparat penegak hukum baru
menindaklanjuti suatu kasus, setelah diketahui ada korban. Hal ini berarti bahwa
implementasi pelaksanaan undang-undang juga tidak berjalan secara maksimal.
Saran dari penelitian ini adalah memberikan penanganan terhadap kondisi
psikologis korban dengan memperlakukan korban dengan adil dan tidak
diskriminatif di hadapan hukum serta evaluasi dari penegak hukum untuk dapat
mengimplementasikan undang-undang sebagaimana mestinya.
Collections
- Master of Law [1613]
