PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Kerusakan lingkungan dewasa ini tidak hanya disebabkan oleh faktor alam saja, tetapi juga ulah tangan manusia. Jika dibiarkan terus menerus maka dapat membahayakan bumi kita. Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam penelitian ini penulis meneliti keberadaan Good Governance dalam UU No. 32 Tahun 2009 prespektif Hukum Islam untuk menjawab Rumusan masalah dari: (1) Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) apa saja yang terkandung dalam UU No. 32 tahun 2009, dan (2) Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap Prinsip-prinsip GCG dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009?
Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif-interpretatif yaitu Peneliti menggali nilai-nilai dasar yang terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dengan menggunakan Teori Pertingkatan Norma dari Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Setelah nilai-nilai dasar tersebut digali, kemudian ditinjau dari sudut pandang teori pertingkatan norma hukum Islam dari Syamsul Anwar serta kesesuaiannya dengan Maqāṣid as-Syarī’ah .
Penelitian ini memperoleh data bahwa Good Governance ada didalam UU No. 32 Tahun 2009 yakni dalam pasal 2 yang berupa asas tata kelola kepemerintahan yang baik. Prinsip Good Governance dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 adalah Partisipasi, Penegakan Hukum, Transparansi, Responsif, Berorientasi pada Konsensus, Kesetaraan, Efektifitas dan efisiensi, Akuntabilitas, Visi Strategis. Berdasarkan pendekatan Uṣūl Fiqh, Prinsip Good Governance yang sesuai dengan nilai dasar Islam (Syūrā, Meninggalkan yang tidak bernilai guna, Amanah, al-Mas’ulliyyah, Keadilan, Orientasi ke depan) adalah prinsip Partisipasi, Transparansi, Kesetaraan, Efisiensi, Akuntabilitas dan Visi strategis. Sedangakan Penegakan Hukum bukan lagi sebuah prinsip. Akan tetapi, sebuah norma konkret. Selain itu, Responsif masuk ke dalam level sikap tindak yaitu tindakan yang harus dilakukan oleh Pemerintah mengenai arah kebijakan dan pelayanan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan hidup.
Collections
- Islamic Education [864]