Ide Kriminalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Adat Ocu Kabupaten Kampar Riau
Abstract
Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) memiliki peran penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakui keberadaan hukum adat sebagai sumber hukum. Dalam masyarakat adat Ocu di Kabupaten Kampar, hukum adat berfungsi sebagai sistem pengendalian sosial yang efektif dalam mengatur perilaku masyarakat, meskipun belum diformalkan dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum dan legitimasi dalam menjadikan norma adat sebagai dasar kriminalisasi dalam sistem hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ide kriminalisasi hukum yang hidup dalam masyarakat adat Ocu, mengkaji bentuk perbuatan tercela yang berpotensi dijadikan tindak pidana, serta merumuskan model integrasi hukum adat ke dalam hukum pidana nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosio-legal. Kajian difokuskan pada pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta praktik hukum adat Ocu dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Ocu secara substantif telah memenuhi kriteria sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, namun belum optimal diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional karena belum adanya formalisasi melalui peraturan daerah, lemahnya koordinasi kelembagaan, serta keterbatasan pemahaman terhadap mekanisme kriminalisasi berbasis hukum adat. Oleh karena itu, diperlukan strategi kriminalisasi yang selektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif melalui penguatan peran pemerintah daerah, pembentukan regulasi yang responsif, serta harmonisasi antara nilai adat dan prinsip hak asasi manusia guna mewujudkan sistem hukum pidana yang adaptif dan berkeadilan.
Collections
- Master of Law [1613]
