| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap Pembela HAM di Indonesia
dengan melakukan telaah terhadap regulasi nasional dan membandingkannya
dengan stuktur hukum HAM internasional. Pembela HAM memiliki peran penting
dalam memajukan, menegakkan, dan pengawasan pemenuhan HAM, namun dalam
praktiknya kerap dihadapkan dengan kriminalisasi, intimidasi, serta hambatan
struktural lainnya. Beberapa peraturan memberikan jaminan umum terhadap hak
kebebasan ekspresi, berpendapat, dan memperoleh perlindungan hukum, namun
terkait peraturan spesifik terhadap perlindungan Pembela HAM di Indonesia masih
sangat terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan pendekatan kasus.
Bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan nasional, peraturan
internasional tentang Pembela HAM, penelitian terdahulu, dan putusan atau kasus
yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
Pembela HAM di Indonesia belum komprehensif karena tidak adanya regulasi
khusus yang mengatur kedudukan dan perlindungan mereka. Peraturan Komnas
HAM Tahun 2015 dan 2021 menjadi instrumen normatif yang penting, tetapi
bersifat soft law sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat secara penuh.
Dibandingkan dengan standar internasional, perlindungan di Indonesia masih
lemah terutama dalam mekanisme pencegahan, perlindungan cepat, dan
akuntabilitas atas serangan terhadap Pembela HAM. Selain itu, dalam konteks
hukum pidana, teori alasan penghapus pidana, khususnya the theory of lesser evils,
dapat dijadikan dasar argumentasi normatif ketika Pembela HAM terpaksa
melakukan tindakan tertentu untuk menghindari ancaman serius atas dirinya.
Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang mengatur
perlindungan Pembela HAM secara tegas, jelas, dan mengikat sebagai wujud
tanggung jawab negara dalam menjamin kerja-kerja pembelaan HAM. | en_US |