| dc.description.abstract | UMKM produksi makanan memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, namun
dalam praktiknya masih menghadapi berbagai permasalahan terkait penerapan ergonomi dan
Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3). Meskipun telah terdapat berbagai regulasi, seperti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker Nomor 5
Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, implementasinya pada UMKM masih belum optimal. Hal ini disebabkan
oleh keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman, serta banyaknya ketentuan yang harus
dipenuhi sehingga pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam menentukan prioritas
penerapan yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Aktivitas produksi yang melibatkan
penggunaan peralatan, paparan panas, pengolahan bahan, serta kondisi lingkungan kerja yang
beragam berpotensi menimbulkan risiko ergonomi apabila tidak dikelola dengan baik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang
membentuk risiko ergonomi pada UMKM produksi makanan di Kabupaten Sleman,
mengetahui faktor yang paling dominan, serta mengkaji keterkaitannya dengan regulasi K3
yang berlaku sebagai dasar dalam penentuan prioritas penerapan. Metode yang digunakan
adalah pendekatan kuantitatif dengan instrumen kuesioner berbasis skala Likert yang disusun
berdasarkan landasan teori ergonomi dan peraturan perundang-undangan terkait K3. Data
diperoleh dari 30 responden yang terdiri dari pemilik dan pekerja UMKM produksi makanan,
kemudian dianalisis menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, serta analisis faktor. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa faktor ergonomi fisik, kognitif, organisasi, dan lingkungan
secara bersama-sama membentuk risiko ergonomi. Indikator yang paling dominan meliputi
penggunaan alat pelindung diri (APD), kemampuan identifikasi bahaya dan perilaku kerja
aman, pelaksanaan edukasi dan pelatihan K3, serta sanitasi dan higiene lingkungan kerja.
Faktor-faktor tersebut memiliki keterkaitan dengan ketentuan dalam regulasi K3, sehingga
dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan prioritas penerapan yang lebih terarah.
Dengan demikian, penerapan K3 pada UMKM produksi makanan dapat dilakukan secara
bertahap dan berfokus pada faktor risiko yang paling dominan agar lebih efektif, efisien, dan
sesuai dengan karakteristik UMKM. | en_US |