Urgensi Konstruksi Hukum Creative Commons License Terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi adanya kekosongan hukum lisensi creative
commons di Indonesia. Mengingat risiko ketidakamanan dan pelanggaran
Hak Kekayaan Intelektual yang semakin kompleks di lingkungan digital.
Penelitian ini membahas tentang perlindungan terhadap karya cipta dalam
era digital dan peran pemerintah dalam mengatasi penggandaan karya cipta
di era digital. Penelitian ini menarik untuk dikaji disebabkan memiliki
rumusan masalah sebagai berikut. Pertama, apa urgensi konstruksi hukum
creative commons license terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta di Indonesia? Kedua, bagaimana konstruksi hukum
creative commons license terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan
dan konseptual Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan,
dan perbandingan konseptual. Bahan hukum diuraikan sebagai bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa terdapat urgensi untuk mengakui lisensi creative
commons dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia adalah hal yang
penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari ambiguitas
dalam penegakan hak cipta. Dengan harmonisasi ini, perlindungan hukum
menjadi lebih efektif, sekaligus mendorong kreativitas, inovasi, dan
pertumbuhan ekonomi berbasis karya digital. Lisensi creative commons
tidak menggantikan sistem hukum hak cipta yang ada, melainkan berfungsi
sebagai pelengkap dengan menyediakan pilihan lisensi yang dapat
disesuaikan dengan kebutuhan para pencipta dan pengguna.
Collections
- Master of Law [1571]
