Urgensi Pengaturan Rehabilitasi Terhadap Pemain Judi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perjudian di Indonesia
Abstract
Tesis ini berfokus pada urgensi pengaturan rehabilitasi terhadap pemain judi sebagai
pelaku tindak pidana perjudian di Indonesia ditinjau dari segi hukum pidana minimalis
dan victimless crime (tindak pidana tanpa korban) dimasa mendatang. Konsep
rehabilitasi terhadap pemain judi sebagai pelaku tindak pidana perjudian di Indonesia
lahir dari semangat untuk memberikan sanksi yang proposional terhadap suatu
perbuatan pidana tanpa korban selain pelaku sebagai korban itu sendiri. Adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, Pertama. Bagaimana urgensi
pengaturan rehabilitasi terhadap pelaku sebagai pemain judi dalam tindak pidana
perjudian di Indonesia. Kedua. Bagaimana ius constituendum pengaturan rehabilitasi
terhadap pelaku sebagai pemain judi dalam tindak pidana perjudian di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris
normatif dengan pendekatan actual behaviour atau sociologist approach pada pemain
judi sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia. Pengumpulan data dalam penelitian ini
menggunakan metode Liberary Research (kajian kepustakaan) dengan menggunakan
analisis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini memberikan dua hasil konklusi,
yaitu, Pertama. Sampai saat ini, belum terdapat satupun undang-undang yang
mengatur tentang tindak pidana perjudian di Indonesia secara khusus seperti undang-
undang narkotika. Kekosongan pengaturan tentang perjudian secara khusus
menempatkan pemain judi tidak dapat kesempatan untuk direhabilitasi seperti
pengguna narkoba walaupun secara asas berkedudukan sama yaitu tindak pidana tanpa
korban. Sehingga kekosongan ini menjadi urgensi untuk kemudian dapat diatur
melalui undang-undang khusus tentang perjudian. Kedua. Dalam konteks ius
constituendum tentang rehabilitasi terhadap pemain judi, berdasarkan hasil penelitian
setidaknya terdapat beberapa rumah sakit di Indonesia yang telah menangani pasien
pecandu judi, sehingga hal ini dapat menjadi acuan untuk diaturnya secara khusus
tentang pengaturan rehabilitasi terhadap pelaku sebagai pemain judi dalam tindak
pidana perjudian di Indonesia. Adapun rehabilitasi terhadap pemain judi sebagaimana
dimaksud merupakan rehabilitasi dalam bentuk medis dan sosial yang telah diatur di
dalam KUHP No. 1 Tahun 2023 dan berkesesuaian dengan praktik penanganan
rehabilitasi judi terhadap pecandu judi yang berkesusaian dengan tempat dilakukanya
penelitian dalam tulisan ini yaitu RS Jiwa Menur Surabaya.
Collections
- Master of Law [1571]
