Show simple item record

dc.contributor.authorFortuna, Dewi
dc.date.accessioned2026-06-25T07:16:55Z
dc.date.available2026-06-25T07:16:55Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63736
dc.description.abstractSingkatnya, putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun. Namun, pemerintah melakukan penerbitan PERPPU Cipta Kerja. Adapun fokus penelitian ini: pertama, amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan legislatif dalam revisi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, tepat tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kajian ini mengunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini penulis menemukan: pertama, pemerintah dan legislatif belum memehui amanat dari putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020. Kedua, pemerintah dan legislatif sebelum masa dua tahun tidak melakukan perbaikan putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020, secara paksa menerbitkan PERPPU Cipta Kerja dengan alasan ikhwal kegentingan yang memaksa. Kesimpulan dalam penelitian ini: pertama,pemerintah dan legislatif melakukan perbaikan prosedur pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, pemerintah dan legislatif yang menerbitkan PERPPU Cipta Kerja tentu berdampak pada pelangaran hak-hak konstitusional warga negara. Adapun saran dalam penelitian ini, Agar dapat menjamin kesinambungan antara kebijakan pembentuk undang-undang dengan tantangan zaman yang senantiasa dinamis dan berubah, maka perlu diatur ketentuan tentang dicantumkannya Putusan MK dalam peraturan perundang-undangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAmanaten_US
dc.subjectEfektivitasen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusien_US
dc.titleTindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410620


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record