Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Abstract
Singkatnya, putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU
Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun. Namun, pemerintah
melakukan penerbitan PERPPU Cipta Kerja. Adapun fokus penelitian ini: pertama,
amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
seharusnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan legislatif dalam revisi UU No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, tepat tindak lanjut atas Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dilakukan melalui Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kajian ini mengunakan
metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini penulis
menemukan: pertama, pemerintah dan legislatif belum memehui amanat dari
putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020. Kedua, pemerintah dan legislatif sebelum
masa dua tahun tidak melakukan perbaikan putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020,
secara paksa menerbitkan PERPPU Cipta Kerja dengan alasan ikhwal kegentingan
yang memaksa. Kesimpulan dalam penelitian ini: pertama,pemerintah dan legislatif
melakukan perbaikan prosedur pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja. Kedua, pemerintah dan legislatif yang menerbitkan PERPPU Cipta Kerja
tentu berdampak pada pelangaran hak-hak konstitusional warga negara. Adapun
saran dalam penelitian ini, Agar dapat menjamin kesinambungan antara kebijakan
pembentuk undang-undang dengan tantangan zaman yang senantiasa dinamis dan
berubah, maka perlu diatur ketentuan tentang dicantumkannya Putusan MK dalam
peraturan perundang-undangan.
Collections
- Law [3500]
