Implementasi Checks and Balances Antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pembentukan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara
Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip check and balances antara Presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan Undang-Undang Nomor
61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Perubahan pengaturan mengenai
jumlah dan struktur kementerian memiliki implikasi langsung terhadap relasi
kewenangan antara cabang eksekutif dan legislatif dalam sistem presidensial
Indonesia. Dalam negara hukum demokratis, pembentukan undang-undang
seharusnya mencerminkan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi guna
mencegah pemusatan kekuasaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan
hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008, risalah rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta
doktrin dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun pembentukan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 telah
memenuhi prosedur formal, secara substantif mekanisme checks and balances
belum berjalan optimal karena kuatnya dominasi kekuasaan Presiden dalam proses
legislasi.
Collections
- Master of Law [1569]
