Perlindungan Hukum terhadap Kerugian Nasabah Atas Tindakan Fraud Internal Bank ditinjau dari Prinsip Vicarious Liability
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab bank terhadap nasabah
yang mengalami kerugian akibat tindakan fraud internal bank dengan mengacu
pada prinsip vicarious liability yang diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata. Latar
belakang masalah dalam penelitian ini adalah adanya kekaburan norma terkait
kewajiban bank untuk mengganti kerugian nasabah yang dirugikan akibat fraud
yang dilakukan oleh pegawai internal bank. UU Perbankan dan POJK Perlindungan
Konsumen mengatur kewajiban bank untuk bertanggung jawab atas kelalaian
pegawai, penerapan prinsip vicarious liability dalam kasus fraud internal di sektor
perbankan Indonesia masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban bank
atas kerugian yang dialami nasabah akibat tindakan fraud internal bank dan
bagaimana penerapan prinsip vicarious liability dalam memberikan perlindungan
hukum bagi nasabah yang menjadi korban fraud internal. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan kasus untuk mengkaji regulasi yang mengatur kewajiban bank
berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata dan ketentuan dalam UU Perbankan, serta
praktik fraud internal bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip
vicarious liability dapat diterapkan untuk pertanggungjawaban bank, masih
terdapat ketidakjelasan dalam pengaturan mekanisme ganti rugi bagi nasabah. Bank
sering kali menolak untuk mengganti kerugian tanpa keputusan pengadilan yang
mengikat. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa perlu ada pengaturan yang lebih
tegas mengenai kewajiban bank dalam memberikan ganti rugi kepada nasabah yang
menjadi korban fraud internal dan penguatan penerapan prinsip vicarious liability
dalam praktik perbankan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.
Collections
- Master of Law [1569]
