Show simple item record

dc.contributor.authorZahro, Fatimatu
dc.date.accessioned2026-06-20T08:18:41Z
dc.date.available2026-06-20T08:18:41Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63604
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa kepemilikan tanah akibat transaksi jual beli hak atas tanah tahun 1997 yang tidak segera ditindaklanjuti dengan proses balik nama. Permasalahan mendesak karena objek tanah di Bulak Jobohan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, terdampak proyek Jalan Tol Jogja-Solo. Pembeli (Sriyono) terancam kehilangan hak atas uang ganti rugi karena sertifikat terbit atas nama ahli waris penjual (Sri Munarsih) melalui program PTSL tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan jual beli hak atas tanah tersebut dan menentukan upaya hukum yang tepat bagi pembeli. Rumusan masalahnya yaitu : 1. Bagaimana keabsahan jual beli hak atas tanah yang dilakukan Sriyono dengan Wagiyem dan Sri Sunarti pada tahun 1997, sedangkan kepemilikan tanah tersebut justru turun kepada Sri Munarsih pada tahun 2018 akibat PTSL? 2. Apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Sriyono untuk membatalkan hak kepemilikan tanah atas nama Sri Munarsih tersebut?. Metodologi penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan studi pustaka. Studi pustaka terhadap putusan pengadilan, literatur hukum, jurnal, dan karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli hak atas tanah tahun 1997 sah secara materiil berdasarkan hukum adat, namun lemah secara administrasi. Gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena cacat formil berupa kurang pihak dan gugatan kabur. Upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan baru dengan menarik seluruh ahli waris penjual serta menyelaraskan dalil posita dan petitum agar sengketa dapat diputus secara materiil guna memperoleh kepastian hak atas ganti rugi lahan tol.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJual Beli Tanahen_US
dc.subjectKeabsahanen_US
dc.subjectPembatalan Sertifikaten_US
dc.subjectPendaftaran Tanah Sistematis Lengkapen_US
dc.subjectUpaya Hukumen_US
dc.titleAkibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah yang tidak dilakukan Balik Nama dan Upaya Hukumnya (Studi Kasus: Jual Beli Hak Atas Tanah Antara Sriyono Dengan Wagiyem dan Sri Sunarti di Bulak Jobohan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman Yang Terdampak Proyek Jalan Tol Jogja-Solo)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410060


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record