| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengalasis urgensi pembedaan dana Corporate
Social Responsibility (CSR) dan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai
Pendapatan (TBDSP) dalam regulasi Perseroan Terbatas pada sektor bisnis
keuangan syariah studi kasus pada PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk.
Permasalahan penelitian ini yaitu adanya indikasi penggabungan antara dana CSR
yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan dana TBDSP yang
diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 kedalam program
CSR BSI, dalam praktiknya dana tersebut kerap dikelola dan dilaporkan secara
bersamaan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan norma dan
melemahkan prinsip good corporate governance serta kepatuhan terhadap prinsip
syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI memiliki kekuatan mengikat secara internal
dalam sistem keuangan syariah, namun tidak memiliki daya ikat yang sama dengan
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi norma dan
penguatan regulasi untuk menjamin kepastian hukum, kekuatan hukum,
transparansi, serta pemisahan yang tegas antara dana CSR dan dana TBDSP dalam
praktik perbankan syariah Indonesia (BSI) agar dana tersbut tidak mudah untuk
disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. | en_US |