Tanggung Gugat Konten Kreator yang menggunakan Rumah dan Pekarangan Milik Orang Lain Tanpa Izin
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai tanggung gugat konten kreator yang
menggunakan tanah dan pekarangan milik orang tanpa izin. Permasalahan yang
akan dibahas di skripsi ini adalah bagaimanakah tanggung gugat konten kreator
yang menggunakan tanah dan pekarangan milik orang lain tanpa izin sebagai objek
konten yang dipublikasikan melalui media sosial dan bagaimana upaya hukum yang
dapat dilakukan oleh pemilik benda objek konten yang dirugikan atas publikasi
konten di media sosial Metode penelitian yang digunakan merupakan metode
penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus,
serta konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah
meneliti bahan pustaka seperti buku, jurnal, perundang-undangan, artikel ilmiah
yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum yang akan dikaji dengan
sumber data yakni bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Penulis
menyimpulkan bahwa hasil dari penelitian ini terdapat upaya hukum yang dapat
ditempuh oleh Penggugat atau korban pemilik rumah yang dirugikan yakni
penyelesaian sengketa dengan litigasi ataupun non litigasi. Selanjutnya para
tergugat dapat berhati-hati dan lebih teliti dalam melakukan publikasi konten di
media sosial supaya tidak merugikan orang lain.
Collections
- Law [3503]
