Show simple item record

dc.contributor.authorFaizah, Gaebrilia Nur
dc.date.accessioned2026-06-17T04:31:27Z
dc.date.available2026-06-17T04:31:27Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63463
dc.description.abstractPertentangan antara Putusan Mahkamah Agung No. 23/HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024 mengenai batasan usia calon kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pilkada 2024. MA menetapkan perhitungan usia minimal dilakukan saat pelantikan, sementara MK menegaskan perhitungan dilakukan saat penetapan pasangan calon. Konflik norma ini mengancam kepastian hukum dan menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara pemilu serta calon kepala daerah.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, UU No. 10 Tahun 2016, Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024, serta kedua putusan objek penelitian. Analisis data kualitatif dilakukan dengan pendekatan deduktif-induktif terhadap substansi pertentangan kedua putusan.Hasil penelitian menunjukkan pertentangan disebabkan ketidakjelasan norma dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 dan perbedaan pendekatan penafsiran hukum. MA menggunakan pendekatan administratif, sedangkan MK menggunakan pendekatan konstitusional. Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 harus dijadikan acuan utama karena bersifat final dan mengikat secara umum (erga omnes). Solusi jangka panjang memerlukan revisi UU No. 10 Tahun 2016.Penelitian merekomendasikan DPR dan Pemerintah segera merevisi UU No. 10 Tahun 2016, KPU merevisi PKPU sesuai putusan MK, serta MA dan MK membangun forum komunikasi tetap untuk menyelaraskan interpretasi hukum. Upaya pencegahan memerlukan penguatan koordinasi antar lembaga peradilan tertinggi dan standardisasi metode penafsiran hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertentangan Putusanen_US
dc.subjectBatasan Usiaen_US
dc.subjectPilkadaen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.titleStudi Kasus Pertentangan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 dan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah Pada Pilkada 2024en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410248


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record