• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Studi Kasus Pertentangan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 dan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah Pada Pilkada 2024

    Thumbnail
    View/Open
    21410248.pdf (1.260Mb)
    21410248 Bab 1.pdf (376.2Kb)
    21410248 Daftar Pustaka.pdf (33.68Kb)
    Date
    2026
    Author
    Faizah, Gaebrilia Nur
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pertentangan antara Putusan Mahkamah Agung No. 23/HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024 mengenai batasan usia calon kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pilkada 2024. MA menetapkan perhitungan usia minimal dilakukan saat pelantikan, sementara MK menegaskan perhitungan dilakukan saat penetapan pasangan calon. Konflik norma ini mengancam kepastian hukum dan menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara pemilu serta calon kepala daerah.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, UU No. 10 Tahun 2016, Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024, serta kedua putusan objek penelitian. Analisis data kualitatif dilakukan dengan pendekatan deduktif-induktif terhadap substansi pertentangan kedua putusan.Hasil penelitian menunjukkan pertentangan disebabkan ketidakjelasan norma dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 dan perbedaan pendekatan penafsiran hukum. MA menggunakan pendekatan administratif, sedangkan MK menggunakan pendekatan konstitusional. Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 harus dijadikan acuan utama karena bersifat final dan mengikat secara umum (erga omnes). Solusi jangka panjang memerlukan revisi UU No. 10 Tahun 2016.Penelitian merekomendasikan DPR dan Pemerintah segera merevisi UU No. 10 Tahun 2016, KPU merevisi PKPU sesuai putusan MK, serta MA dan MK membangun forum komunikasi tetap untuk menyelaraskan interpretasi hukum. Upaya pencegahan memerlukan penguatan koordinasi antar lembaga peradilan tertinggi dan standardisasi metode penafsiran hukum.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/63463
    Collections
    • Law [3503]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV