Studi Kasus Pertentangan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 dan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah Pada Pilkada 2024
Abstract
Pertentangan antara Putusan Mahkamah Agung No. 23/HUM/2024 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024 mengenai batasan usia calon kepala
daerah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pilkada 2024. MA menetapkan
perhitungan usia minimal dilakukan saat pelantikan, sementara MK menegaskan
perhitungan dilakukan saat penetapan pasangan calon. Konflik norma ini
mengancam kepastian hukum dan menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara
pemilu serta calon kepala daerah.Penelitian ini menggunakan metode hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum
primer meliputi UUD 1945, UU No. 10 Tahun 2016, Peraturan KPU No. 10 Tahun
2024, serta kedua putusan objek penelitian. Analisis data kualitatif dilakukan
dengan pendekatan deduktif-induktif terhadap substansi pertentangan kedua
putusan.Hasil penelitian menunjukkan pertentangan disebabkan ketidakjelasan
norma dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 dan perbedaan
pendekatan penafsiran hukum. MA menggunakan pendekatan administratif,
sedangkan MK menggunakan pendekatan konstitusional. Putusan MK No.
70/PUU-XXII/2024 harus dijadikan acuan utama karena bersifat final dan mengikat
secara umum (erga omnes). Solusi jangka panjang memerlukan revisi UU No. 10
Tahun 2016.Penelitian merekomendasikan DPR dan Pemerintah segera merevisi
UU No. 10 Tahun 2016, KPU merevisi PKPU sesuai putusan MK, serta MA dan
MK membangun forum komunikasi tetap untuk menyelaraskan interpretasi hukum.
Upaya pencegahan memerlukan penguatan koordinasi antar lembaga peradilan
tertinggi dan standardisasi metode penafsiran hukum.
Collections
- Law [3503]
