Show simple item record

dc.contributor.authorAndana, Farhan Cakra
dc.date.accessioned2026-06-17T04:08:51Z
dc.date.available2026-06-17T04:08:51Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63460
dc.description.abstractBerbagai kasus kriminalisasi ekspresi digital, seperti pelaporan terhadap kritik kebijakan publik, sanksi terhadap ekspresi artistik, serta penggunaan UU ITE oleh pejabat publik atau institusi untuk merespons kritik, memperlihatkan bahwa jaminan kebebasan berekspresi di media digital belum terimplementasi secara konsisten dengan prinsip legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas sebagaimana dituntut dalam hukum HAM. Akibatnya, media digital yang seharusnya menjadi ruang demokratis justru berpotensi berubah menjadi ruang represif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pengaturan kebebasan berekspresi di media digital dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM dan menganalisis faktor penyebab tidak sesuainya jaminan kebebasan berekspresi di media digital dalam praktik dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif serta studi kepustakaan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa 1) Pengaturan kebebasan berekspresi di media digital di Indonesia, meskipun dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta instrumen HAM internasional seperti ICCPR, belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM. Beberapa ketentuan dalam UU ITE, khususnya yang terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran konten tertentu, masih multitafsir dan berpotensi membatasi hak warga negara secara berlebihan, sehingga belum memenuhi asas legalitas, tujuan yang sah, dan proporsionalitas. Putusan Mahkamah Konstitusi dan rekomendasi Komnas HAM menegaskan perlunya penyesuaian regulasi untuk menyeimbangkan perlindungan hak individu, kepentingan publik, dan prinsip demokrasi, sehingga kebebasan berekspresi di ranah digital dapat terlaksana secara optimal sesuai standar hukum dan HAM. 2) Jaminan kebebasan berekspresi di media digital belum sesuai dengan prinsip hukum dan HAM karena penegakan UU ITE sering represif, multitafsir, dan diskriminatif, terutama terhadap kritik masyarakat sipil, jurnalis, dan aktivis.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebebasan Berekspresien_US
dc.subjectMedia Digitalen_US
dc.subjectHukum dan HAMen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Pengaturan Kebebasan Berekspresi melalui Media Digital Berdasarkan Perspektif Hukum dan HAMen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410624


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record