Tinjauan Yuridis Pengaturan Kebebasan Berekspresi melalui Media Digital Berdasarkan Perspektif Hukum dan HAM
Abstract
Berbagai kasus kriminalisasi ekspresi digital, seperti pelaporan terhadap kritik
kebijakan publik, sanksi terhadap ekspresi artistik, serta penggunaan UU ITE oleh
pejabat publik atau institusi untuk merespons kritik, memperlihatkan bahwa
jaminan kebebasan berekspresi di media digital belum terimplementasi secara
konsisten dengan prinsip legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas
sebagaimana dituntut dalam hukum HAM. Akibatnya, media digital yang
seharusnya menjadi ruang demokratis justru berpotensi berubah menjadi ruang
represif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian
pengaturan kebebasan berekspresi di media digital dengan prinsip-prinsip hukum
dan HAM dan menganalisis faktor penyebab tidak sesuainya jaminan kebebasan
berekspresi di media digital dalam praktik dengan prinsip-prinsip hukum dan
HAM. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif serta studi kepustakaan
dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
penelitian, penulis menyimpulkan bahwa 1) Pengaturan kebebasan berekspresi di
media digital di Indonesia, meskipun dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945
serta instrumen HAM internasional seperti ICCPR, belum sepenuhnya sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM. Beberapa ketentuan dalam UU ITE,
khususnya yang terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran
konten tertentu, masih multitafsir dan berpotensi membatasi hak warga negara
secara berlebihan, sehingga belum memenuhi asas legalitas, tujuan yang sah, dan
proporsionalitas. Putusan Mahkamah Konstitusi dan rekomendasi Komnas HAM
menegaskan perlunya penyesuaian regulasi untuk menyeimbangkan perlindungan
hak individu, kepentingan publik, dan prinsip demokrasi, sehingga kebebasan
berekspresi di ranah digital dapat terlaksana secara optimal sesuai standar hukum
dan HAM. 2) Jaminan kebebasan berekspresi di media digital belum sesuai
dengan prinsip hukum dan HAM karena penegakan UU ITE sering represif,
multitafsir, dan diskriminatif, terutama terhadap kritik masyarakat sipil, jurnalis,
dan aktivis.
Collections
- Law [3503]
