Analisis Hukum Essential Facilities Doctrine dalam Pelayanan Kargo di Bandara Indonesia
Abstract
Penguasaan fasilitas terminal kargo bandar udara oleh PT Angkasa Pura Indonesia
sebagai badan usaha milik negara menimbulkan persoalan yuridis dalam perspektif
hukum persaingan usaha, khususnya terkait potensi pembatasan akses dan praktik
monopoli. Terminal kargo memiliki karakter sebagai fasilitas strategis yang tidak
mudah direplikasi dan menjadi prasyarat bagi pelaku usaha jasa kargo udara untuk
beroperasi. Kondisi tersebut menuntut adanya pengujian hukum terhadap penguasaan
fasilitas berdasarkan essential facilities doctrine dengan ketentuan pengecualian
monopoli dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis kedudukan PT Angkasa Pura Indonesia dalam
pengelolaan terminal kargo bandar udara serta menilai secara yuridis apakah
penguasaan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan essential facilities doctrine dan
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan
pendekatan kasus, khususnya melalui analisis terhadap putusan-putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha terkait pengelolaan fasilitas kebandarudaraan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penguasaan terminal kargo oleh PT Angkasa Pura
Indonesia tidak serta-merta merupakan praktik monopoli yang dilarang, namun dapat
dibenarkan sebagai monopoly by law sepanjang memenuhi unsur Pasal 51 secara
kumulatif dan dikelola secara adil, transparan, serta non-diskriminatif. Meskipun
demikian, pengecualian tersebut tidak bersifat absolut dan tetap membuka ruang
pengujian berdasarkan hukum persaingan usaha apabila penguasaan fasilitas
digunakan untuk menghambat persaingan dan merugikan kepentingan umum.
Collections
- Master of Law [1569]
