Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia Perspektif Hukum Islam
Abstract
Ketentuan sanksi pidana dalam tindak pidana Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian dari bentuk legitimasi bahwa Perda harus ditaati oleh segenap warganya. Bagi pelanggar Perda, ketentuan ancaman sanksinya berlaku mengacu pada ketentuan pidana yang dicantumkan dalam Perda yang umumnya ditentukan berdasarkan muatan ketentuan sanksi pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa “Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Dengan dua macam bentuk tindak pidana pelanggaran yaitu pelanggaran berat dan ringan, yang dibedakan berdasarkan patokan ancaman dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP. Ancaman sanksi pidana yang dipergunakan dalam Perda ini ditengarahi masih ada kekurangan dalam pengklasifikasiannya dan penyesuaian penerapannya menurut asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan demikian, perlu kiranya diteliti agar ketentuan ancaman sanksi pidana tindak pidana dalam peraturan daerah accaptable sesuai kedudukan pelaksanaan Perda. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, yang menggunakan teknik Pengumpulan data berdasarkan data primer dan data sekunder. Dan dilakukan dalam wilayah Kota Yogyakarta D.I. Yogyakarta. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang dilakukan bertitik tolak dari analisis empiris dan pendalamannya digunakan analisis normatif dengan disimpulkan secara dedukatif. Berdasarkan hasil analisa penelitian dapat disimpulkan, bahwa: Pertama, formulasi ancaman sanksi pidana tindak pidana dalam Perda terutama pelanggaran ringannya ditentukan menurut ketentuan sanksi yang terdapat pada Perda, namun ancaman denda yang digunakan tidak sesuai berdasarkan perbedaan kualitas pelanggaran dan acara pemeriksaan. Maka selayaknya kuantitas denda untuk tindak pidana ringannya dibedakan seperti pengancaman kurungan. Kedua, dasar pertimbangan pada dasarnya digali melalui dasar filosifi, yuridis, sosilogis dan politis. Namun juga perlu memperhatikan juga tujuan dan klasifikasi materi yang terkandung dalam Perda. Ketiga, ancaman kurungan tidak lagi dipergunakan sebagai sanksi pidana pokok dalam ketentuan sanksi pada tindak pidana pelanggaran ringan Perda melainkan hanya menggunakan sanksi pidana denda dilihat menurut penerapanya menggunakan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Karena dianggap relevan dan prosesnya efisien sejajar dengan pembangunan daerah. Keempat, kedepan ketentuan sanksi pidananya ditawarkan kategorisasi menurut klasifikasi, kebutuhan dibentuknya pedoman pembentukan Perda, dan sanksi pidana denda sebagai sanksi pidana tunggal pada tindak pidana pelanggaran ringan Perda.
Collections
- Master of Law [1569]
