| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji penetapan ganti rugi bagi korban sebagai syarat penting
dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme perdamaian
di Polres Tegal, dengan tujuan menganalisis penentuan besaran ganti rugi serta
mengidentifikasi hambatan yang menghalangi terwujudnya keadilan substantif bagi
korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yang meliputi
statute approach, conceptual approach, case approach, dan pendekatan sosiologis,
dengan data primer diperoleh melalui wawancara dengan korban dan aparat
kepolisian serta data sekunder melalui studi kepustakaan terhadap peraturan
perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penentuan besaran ganti rugi masih bersifat negosiasional tanpa standar baku,
sehingga sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi pelaku dan urgensi korban,
sementara proses mediasi tetap berlangsung tanpa pedoman normatif yang jelas
meskipun penyidik meminta bukti kerugian. Berdasarkan teori penegakan hukum
Soerjono Soekanto, hambatan utama meliputi faktor hukum berupa kekosongan
regulasi mengenai standar ganti rugi, faktor penegak hukum terkait profesionalitas
dan penggunaan diskresi kepolisian, serta faktor masyarakat berupa rendahnya
pemahaman hukum korban, yang mengakibatkan nilai ganti rugi sering tidak
mencerminkan kerugian riil korban, menimbulkan ketimpangan posisi tawar, dan
belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan restoratif, perlindungan korban,
serta kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor
8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. | en_US |