Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, Radya Nurvian Anggraini
dc.date.accessioned2026-06-06T02:24:29Z
dc.date.available2026-06-06T02:24:29Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63183
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bantul pada periode 2020–2025. Data Polres Bantul mencatat ratusan laporan yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum, meskipun telah tersedia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara instrumen hukum dengan implementasi perlindungan yang efektif, sehingga anak korban tidak memperoleh pemulihan optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Bantul serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan kebijakan hukum pada periode tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan meneliti data lapangan dan fakta sosial yang terkait implementasi perundang-undangan. Studi lapangan dilakukan di berbagai lembaga perlindungan anak, dilengkapi wawancara mendalam dengan psikolog, konselor hukum, aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Bantul, pekerja sosial Dinas Sosial, serta organisasi masyarakat. Analisis terhadap data kasus 2020–2025 dilakukan untuk melihat pola penanganan, efektivitas mekanisme perlindungan, dan hambatan yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum diwujudkan melalui pendampingan hukum dan psikologis, penyidikan khusus dengan prosedur ramah anak, serta penyediaan rumah aman dan rehabilitasi sosial. Namun, pelaksanaan masih menghadapi kendala berupa penegakan hukum yang belum konsisten, koordinasi antar lembaga yang kurang optimal, keterbatasan sumber daya manusia, minimnya kesadaran masyarakat, stigma sosial terhadap korban, serta belum adanya sistem data terpadu. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan penguatan kolaborasi antar sektor melalui forum koordinasi terpadu serta integrasi pendekatan psikologis dan keagamaan dalam pemulihan korban. Dengan langkah tersebut, diharapkan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di Bantul dapat lebih komprehensif, mencakup akses pelaporan mudah, penanganan hukum cepat dan berkeadilan, pemulihan berkelanjutan, rehabilitasi sosial terintegrasi, serta reintegrasi tanpa diskriminasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAnak Korbanen_US
dc.subjectKekerasan Seksualen_US
dc.subjectUndang - Undang Perlindungan Anaken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Bantul Tahun 2020 - 2025en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410245


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record