Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Bantul Tahun 2020 - 2025
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus kekerasan seksual terhadap
anak di Kabupaten Bantul pada periode 2020–2025. Data Polres Bantul mencatat
ratusan laporan yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum, meskipun telah
tersedia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara instrumen hukum dengan implementasi
perlindungan yang efektif, sehingga anak korban tidak memperoleh pemulihan
optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap
anak korban kekerasan seksual di Bantul serta mengidentifikasi kendala dalam
pelaksanaan kebijakan hukum pada periode tersebut. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris dengan meneliti data lapangan dan fakta sosial yang terkait
implementasi perundang-undangan. Studi lapangan dilakukan di berbagai lembaga
perlindungan anak, dilengkapi wawancara mendalam dengan psikolog, konselor
hukum, aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Bantul, pekerja sosial
Dinas Sosial, serta organisasi masyarakat. Analisis terhadap data kasus 2020–2025
dilakukan untuk melihat pola penanganan, efektivitas mekanisme perlindungan, dan
hambatan yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum
diwujudkan melalui pendampingan hukum dan psikologis, penyidikan khusus dengan
prosedur ramah anak, serta penyediaan rumah aman dan rehabilitasi sosial. Namun,
pelaksanaan masih menghadapi kendala berupa penegakan hukum yang belum
konsisten, koordinasi antar lembaga yang kurang optimal, keterbatasan sumber daya
manusia, minimnya kesadaran masyarakat, stigma sosial terhadap korban, serta
belum adanya sistem data terpadu. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan
penguatan kolaborasi antar sektor melalui forum koordinasi terpadu serta integrasi
pendekatan psikologis dan keagamaan dalam pemulihan korban. Dengan langkah
tersebut, diharapkan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di
Bantul dapat lebih komprehensif, mencakup akses pelaporan mudah, penanganan
hukum cepat dan berkeadilan, pemulihan berkelanjutan, rehabilitasi sosial
terintegrasi, serta reintegrasi tanpa diskriminasi.
Collections
- Law [3503]
