Konsep Pengaturan Bentuk Kelembagaan Pelindungan Data Pribadi di Indonesia (Studi Komparasi Negara Hong Kong)
Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan pengumpulan
dan pemrosesan data pribadi dalam berbagai sektor, yang pada prakteknya tidak selalu
diimbangi dengan Pelindungan hukum yang memadai. Meskipun Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah disahkan, hingga saat ini Indonesia
belum membentuk lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan undang-
undang tersebut. Ketiadaan lembaga tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta
berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap
pelanggaran data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Konsep Pengaturan
Bentuk Kelembagaan Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia dalam rangka mewujudkan
Pelindungan hukum yang efektif dan berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa lembaga pelindungan data pribadi idealnya dibentuk sebagai lembaga
independen yang memiliki kewenangan pengawasan, penegakan hukum administratif,
serta jaminan independensi dari pengaruh kekuasaan eksekutif. Dengan demikian,
pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang independen menjadi kebutuhan
mendesak guna menjamin kepastian hukum dan Pelindungan hak subjek data di Indonesia.
Collections
- Law [3503]
