Reformulasi Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk Mengantisipasi NPS (New Psychoactive Substance) di Indonesia
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif yakni beranjak dari adanya kekosongan norma hukum atau asas hukum. Kekosongan norma hukum dalam penelitian ini terdapat didalam ketentuan Pasal 6 serta lampiran golongan I, II, dan III Undang-Undangan No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Narkotika New Psychoactive Substances (NPS) belum diatur dalam daftar berbagai jenis narkotika serta golongan dan turunannya didalam ketentuan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2010 Tentang Prekursor Narkotika. Narkotika New Psychoactive Substances (NPS) salah satunya terdapat dalam kasus Raffi Ahmad dan sesuai Asas Legalitas dalam hukum pidana berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Secara umum kebijakan hukum pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika dapat dikelompokkan menjadi: Kebijakan kriminalisasi, Kebijakan Hukum Pidana terkait sanksi, pemidanaan, dan pemberatan, Kebijakan Hukum Pidana terkait pertanggungjawaban pidana. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyelesaian perkara terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika diluar daftar lampiran UU No. 35 tahun 2009 dapat diproses secara pidana melalui cara penafsiran oleh penegak hukum. Diperlukannya perubahan atau revisi dari daftar lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk mengantisipasi munculnya berbagai zat yang termasuk Narkotika Jenis Baru yang sama sekali belum terdaftar dalam lampiran UU yang ada saat ini.
Collections
- Master of Law [1553]
