Show simple item record

dc.contributor.authorAdityarani, Nadhira Wahyu
dc.date.accessioned2026-05-23T02:52:02Z
dc.date.available2026-05-23T02:52:02Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/62885
dc.description.abstractPerbankan syariah sebagai salah satu lembaga keuangan syariah di Indonesia telah mendapat perhatian yang cukup dari masyarakat. Tesis ini berfokus pada: bagaimana konsep dan regulasi GCG pada perbankan syariah di Indonesia dan bagaimana mekanisme pengawasan shariah compliance oleh DPS pada perbankan syariah di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan pada tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan, yakni menganalisis suatu permasalahan hukum dipandang dari sudut ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku, untuk melihat pengaturan tentang Dewan Pengawas Syariah dan Good Corporate Governance dalam perbankan syariah. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: Perbankan syariah sebagai institusi bisnis yang padat dengan regulasi, artinya setiap gerak-gerik aktivitas bank syariah dipantau oleh regulator. Hal ini dilakukan bertujuan untuk memberikan perlindungan pada stakeholders. Selain itu, karakter dari perbankan syariah adalah penerapan prinsip syariah disetiap aktivitas perbankan. Kepatuhan syariah (shariah compliance) merupakan ciri khas dari perbankan syariah yang wajib untuk ditegakkan karena terkait dengan landasan bank syariah terbentuk. Sama halnya dengan perbankan konvensional, bank syariah dalam menjalankan aktivitas perbankan tidak luput dari berbagai resiko, sehingga bank syariah harus berpegang pada prinsip kehati-hatian. Kedua pegangan ini menjadi beban yang perlu dikelola dengan baik dan beretika oleh manajemen yang professional. Corporate Governance merujuk pada sistem dan metode perusahaan yang dikelola, diarahkan dan diatur dengan maksud dapat mencapai tujuan perusahaan secara optimal. Corporate Governance pada bank syariah telah diatur dalam PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (PBI-2009). Dalam PBI- 2009 dijelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab perangkat penting dalam bank syariah, termasuk adanya tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah yang tidak dijelaskan pada PBI No. 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas PBI No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum (PBI-2006). Adanya DPS mempertegas bahwa bank konvensional dengan bank syariah berbeda, serta tugas dan tanggung jawab DPS wajib berdasarkan prinsip GCG dan mengawasi operasional bank syariah sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip professional DPS tidak selamanya dapat berjalan dengan baik dikarenakan DPS boleh merangkap jabatan pada lembaga keuangan syariah lainnya. Rangkap jabatan ini mengakibatkan tingkat kehadiran fisik DPS mendapatkan kritikan yang bisa berdampak pada kredibilitas DPS. Namun, dalam perjalanannya DPS tetap bisa melakukan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi kepatuhan syariah dengan didukung oleh mekanisme pengawasan GCG yang diatur lebih lanjut pada SEBI No. 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Penerapan GCG pada bank syariah menjadi tuntutan, selain memberikan perlindungan pada stakeholders, hal ini demi mempertahankan reputasi bank syariah untuk tetap berbasis prinsip syariah karena tercapainya shariah compliance maka tercapai pula GCG pada bank syariah tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectShariah Complianceen_US
dc.subjectGood Corporate Governanceen_US
dc.subjectDewan Pengawas Syariahen_US
dc.titlePeran Dewan Pengawas Syariah dalam Melaksanakan Prinsip Good Corporate Governance Pada Perbankan Syariahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM13912082


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record