Penegakan Hukum Jual Beli Minuman Beralkohol Secara Online di Sleman
Abstract
Penelitian ini menganalisis penegakan hukum terhadap penjualan minuman
beralkohol secara daring di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peningkatan peredaran minuman beralkohol, terutama melalui platform media
sosial dan aplikasi pengantaran seperti GoSend, menimbulkan permasalahan
hukum yang signifikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
empiris dengan pendekatan sosiologis melalui wawancara dan studi dokumenter.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polres Sleman masih
terbatas pada tindakan persuasif tanpa penindakan represif terhadap penjualan
daring. Hambatan penegakan meliputi ketiadaan peraturan daerah khusus,
keterbatasan sumber daya manusia di bidang cybercrime, minimnya fasilitas
forensik digital, rendahnya kesadaran masyarakat, dan budaya konsumsi alkohol
yang sudah mendarah daging. Temuan menunjukkan Otlet dan Oldham melanggar
Pasal 20 (penjualan kepada anak di bawah 21 tahun) dan Pasal 12 (lokasi dekat
tempat peribadatan). Penelitian merekomendasi pembentukan Perda Kabupaten
Sleman yang komprehensif dan penguatan kapasitas cybercrime di Polres Sleman
untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Collections
- Law [3503]
