Pelaksanaan Mediasi Penal oleh Perpolisian Masyarakat di Polres Magelang
Abstract
Mediasi penal menjadi bentuk penyelesaian perkara pidana yang dikehendaki oleh masyarakat yang terlibat perselisihan ataupun sengketa antar anggota masyarakat. Hal tersebut di sebabkan karena dengan mediasi penal ini tidak terdapat salah satu pihak yang di kalahkan atau dimenangkan, sehingga diharapkan pasca penyelesaian perkara dengan model mediasi penal ini anggota masyarakat yang bersengketa dapat hidup rukun berdampingan kembali seperti sediakala. Penelitian ini mengangkat permasalahan, Bagaimana pelaksanaan mediasi penal yang dilaksanakan berdasarkan diskresi oleh Kepolisian Resor Magelang melalui institusi perpolisian masyarakat? Seperti apa bentuk mediasi penal oleh Kepolisian Resor Magelang melalui institusi perpolisian masyarakat? Apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dari pelaksanaan mediasi penal oleh Kepolisian Resor Magelang melalui institusi perpolisian masyarakat? Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum yuridis-empiris (socio-legal research). Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara (interview). Metode analisis secara deskriptif yaitu memilih data yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa pelaksanaan mediasi penal berdasarkan diskresi di Polres Magelang yaitu dilakukan oleh institusi perpolisian masyarakat (Polmas). Keputusan diskresi diambil dengan terlebih dahulu dilakukan musyawarah kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus pidana untuk menyelesaikan perkara melalui jalan musyawarah (kekeluargaan). Musyawarah dilakukan untuk mengupayakan penyelesaian damai. Faktor pendukung dan penghambat dari pelaksanaan mediasi pidana oleh Kepolisian Resor Magelang melalui institusi perpolisian masyarakat yaitu terdiri atas faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu: Pertama, keberadaan undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kedua, petugas penyidik. Sedangkan faktor eksternal yaitu: Pertama, masyarakat dan Kedua, faktor budaya. Bentuk mediasi penal oleh Kepolisian Resor Magelang yaitu keputusan untuk menghentikan kasus pidana setelah ditempuh jalan penyelesaian melalui musyawarah yang melibatkan terutama korban dan pelaku, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan setempat.
Collections
- Master of Law [1554]
