| dc.description.abstract | Penelitian ini berangkat dari pengalaman pekerja PT Panamtex yang terdampak putusan pailit
sejak 12 September 2024. Hingga saat ini, proses pengurusan dan pemberesan harta pailit
belum selesai. Hal ini telah secara nyata berdampak buruk pada kehidupan sosial dan ekonomi
pekerja terutama karena hak normatif yang seharusnya diterima tidak kunjung dipenuhi hingga
lebih dari satu tahun. Praktik ini menunjukkan adanya ketidakadilan aturan dalam pemenuhan
hak pekerja yang terdampak pailit, terutama dalam proses pengurusan dan pemberesan harta
pailit dalam penyelesaian kasus kepailitan. Dalam penelitian ini, ketidakadilan aturan tersebut
difokuskan pada pengaturan batas waktu pemenuhan hak pekerja dan perlakuan khusus bagi
pekerja dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Maka dari itu, penelitian ini
mengangkat dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana dasar teoretis dan legal tentang
perlunya pengaturan batas waktu pemenuhan hak dan perlakuan khusus bagi pekerja dalam
proses pengurusan dan pemberesan harta pailit? Kedua, bagaimana ketentuan yang dapat
diadopsi untuk perubahan kebijakan kepailitan di Indonesia ke depan? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, penelitian normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang-
undangan, dan komparatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa, pengaturan pemenuhan hak
pekerja dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit hari ini berdasarkan Undang-
Undang Kepailitan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan justru menjadi akar dari
permasalahan yang dihadapi pekerja terdampak pailit. Secara teoretis, pengaturan tersebut
merefleksikan apa yang disebut dengan ketidakadilan struktural. Penelitian ini juga
menemukan bahwa terdapat dasar hukum yang kuat baik dari segi peraturan perundang-
undangan nasional maupun internasional yang dapat menjadi dasar justifikasi untuk pengaturan
batas waktu pemenuhan hak dan perlakuan khusus bagi pekerja dalam proses pengurusan dan
pemberesan harta pailit. Untuk mengatasi masalah ketidakadilan struktural di dalam regulasi
saat ini, penelitian ini mengambil pelajaran dari pengaturan pemenuhan hak pekerja dalam
kepailitan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan Undang-Undang
Ketenagakerjaan di Serbia. | en_US |