Show simple item record

dc.contributor.authorAlmira, Laiza Aprilia
dc.date.accessioned2026-05-11T02:34:26Z
dc.date.available2026-05-11T02:34:26Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62385
dc.description.abstractPenelitian ini berangkat dari pengalaman pekerja PT Panamtex yang terdampak putusan pailit sejak 12 September 2024. Hingga saat ini, proses pengurusan dan pemberesan harta pailit belum selesai. Hal ini telah secara nyata berdampak buruk pada kehidupan sosial dan ekonomi pekerja terutama karena hak normatif yang seharusnya diterima tidak kunjung dipenuhi hingga lebih dari satu tahun. Praktik ini menunjukkan adanya ketidakadilan aturan dalam pemenuhan hak pekerja yang terdampak pailit, terutama dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam penyelesaian kasus kepailitan. Dalam penelitian ini, ketidakadilan aturan tersebut difokuskan pada pengaturan batas waktu pemenuhan hak pekerja dan perlakuan khusus bagi pekerja dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Maka dari itu, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana dasar teoretis dan legal tentang perlunya pengaturan batas waktu pemenuhan hak dan perlakuan khusus bagi pekerja dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit? Kedua, bagaimana ketentuan yang dapat diadopsi untuk perubahan kebijakan kepailitan di Indonesia ke depan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang- undangan, dan komparatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa, pengaturan pemenuhan hak pekerja dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit hari ini berdasarkan Undang- Undang Kepailitan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan justru menjadi akar dari permasalahan yang dihadapi pekerja terdampak pailit. Secara teoretis, pengaturan tersebut merefleksikan apa yang disebut dengan ketidakadilan struktural. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat dasar hukum yang kuat baik dari segi peraturan perundang- undangan nasional maupun internasional yang dapat menjadi dasar justifikasi untuk pengaturan batas waktu pemenuhan hak dan perlakuan khusus bagi pekerja dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Untuk mengatasi masalah ketidakadilan struktural di dalam regulasi saat ini, penelitian ini mengambil pelajaran dari pengaturan pemenuhan hak pekerja dalam kepailitan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Serbia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Pekerjaen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectPengurusan dan Pemberesanen_US
dc.subjectSerbiaen_US
dc.titleKetidakadilan Dalam Pemenuhan Hak Pekerja Sebagai Kreditur Preferen dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailiten_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912067


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record