| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang signifikan di
dalam sektor perbankan, tetapi di sisi lain perkembangan ini turut meningkatkan
risiko terjadinya kejahatan siber, khususnya penipuan online berupa deepfake.
Modus penipuan ini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk
memanipulasi identitas, visual serta audio sehingga berpotensi melemahkan sistem
keamanan dan mekanisme autentikasi konvensional dalam layanan perbankan.
Hingga saat ini, pengaturan sektor perbankan di Indonesia belum secara spesifik
mengakomodasi ancaman penipuan online berupa deepfake maupun pemanfaatan
teknologi blockchain sebagai instrument pencegahan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaturan sektor perbankan terkait penggunaan teknologi
blockchain dalam mencegah penipuan online berupa deepfake, serta mengkaji
pengadopsian teknologi blockchain ke dalam kerangka regulasi perbankan di
Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa teknologi blockchain memiliki potensi sebagai sarana preventif dalam
mencegah penipuan online melalui karakteristik desentralisasi, transparansi,
immutabilitas, serta keamanan kriptografi yang mampu memperkuat verifikasi
identitas dan integritas transaksi digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan
regulasi perbankan yang adaptif dan komprehensif guna mengintegrasikan
teknologi blockchain sebagai bagian dari sistem keamanan perbankan dalam
menghadapi penipuan online berupa deepfake. | en_US |