| dc.description.abstract | Angka tindak pidana penganiayaan serta keterbatasan efektivitas sistem peradilan
konvensional dalam mencegah residivisme mendorong perlunya penerapan
pendekatan restorative justice yang lebih humanis. Pendekatan ini menekankan
pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku melalui prinsip victim-oriented
sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis efektivitas penerapan prinsip victim-oriented dalam pelaksanaan
restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan serta pengaruhnya terhadap
pengurangan residivisme di kepolisian, dengan studi pada Satuan Reskrim Polresta
Pati. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), melalui pengumpulan data dari
wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan
prinsip victim oriented dalam pelaksanaan restorative justice terhadap tindak
pidana penganiayaan di Satuan Reskrim Polresta Pati terbukti efektif dan sejalan
dengan tujuan keadilan substantif. Melalui dasar hukum Perpol Nomor 8 Tahun
2021, penyelesaian perkara dilakukan secara restoratif dengan menitikberatkan
pada pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan
sosial melalui mediasi, permintaan maaf, serta pemberian ganti rugi. Selain itu,
pendekatan ini berpengaruh signifikan dalam menurunkan residivisme, karena
proses dialog dan penyelesaian damai mampu menumbuhkan empati serta
kesadaran pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. | en_US |