| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab dan kebijakan
satuan pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan kepada anak yang telah menikah
di Kabupaten Ponorogo, serta mengkaji dan menganalisis status dewasa secara hukum
akibat perkawinan dapat menghapus hak seseorang untuk mendapatkan pendidikan.
Permasalahan yang dikaji dan dianalisis yaitu bagaimana tanggung jawab dan kebijakan
satuan pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan kepada anak yang telah menikah
di Kabupaten Ponorogo, serta apakah status dewasa secara hukum akibat perkawinan
menghapus hak seseorang untuk mendapatkan pendidikan. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-
undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, Satuan
Pendidikan tidak bertanggung jawab dalam memenuhi hak pendidikan anak yang telah
menikah di Kabupaten Ponorogo. Hal ini didasari dari kasus yang terjadi pada NW, bahwa
NW mengundurkan diri dari sekolah dengan alasan ekonomi, namun pada realitanya NW
mengundurkan diri dari sekolah karena hamil. Dapat dilihat satuan pendidikan dalam kasus
ini lalai untuk mengevaluasi lebih lanjut terkait alasan NW mengundurkan diri dari sekolah,
sehingga hak pendidikannya menjadi terhenti. Kedua, perkawinan pada dasarnya
mengubah status hukum seseorang menjadi dewasa, termasuk pernikahan anak dibawah
umur, sehingga berimplikasi terhadap segala keputusan, tindakan, maupun permasalahan
yang timbul setelah perkawinan menjadi tanggung jawab pribadi pasangan yang menikah.
Namun, perubahan status hukum akibat perkawinan tidak dapat menghapus hak
pendidikan, karena hak pendidikan bersifat konstitusional dan tetap melekat pada setiap
warga negara, termasuk pada anak yang menikah. | en_US |