Rekonstruksi Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang Independent Crimes
Abstract
Penelitian ini berfokus pada kajian terhadap rekonstruksi tindak pidana lingkungan
hidup yang independent crimes, yang melihat pada model – model kriminalisasi
berbasis kerugian lingkungan dalam perundang – undang di bidang lingkungan
hidup dan urgensi rekonstruksi tindak pidana lingkungan hidup yang independent
crimes. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan model – model kriminalisasi
berbasis kerugian lingkungan hidup dan aktualisasinya dalam perundang – undang
di bidang lingkungan, serta melihat pentingnya urgensi rekonstruksi tindak pidana
lingkungan hidup yang independent crimes. Penelitian ini merupakan penelitian
normatif, dengan menggunakan data sekunder berupa empat belas perundang –
undangan di bidang lingkungan hidup berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2023
tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, dengan menggunakan
pendekatan filosofis, konseptual, perundang-undangan dan pendekatan
perbandingan tiga negara eropa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama,
ada hubungan antara model kriminalisasi dengan kategorisasi tindak pidana
lingkungan hidup, dan setiap model kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan
terdapat dalam setiap rumusan tindak pidana dalam bab tentang sanksi pidana
dalam setiap perundang – undang di bidang lingkungan hidup yang esensinya
merupakan undang – undang administrasi. Kedua, rekonstruksi tindak pidana
lingkungan hidup dapat diatur dalam KUHP dan/atau dalam undang – undang
tindak pidana khusus. Untuk tindak pidana yang menggunakan model bahaya
konkrit diatur dalam KUHP dan untuk tindak pidana dengan model kerugian nyata
dan polusi serius diatur dalam undang – undang khusus tindak pidana. Rekonstruksi
ini penting untuk ketepatan pemberlakuan last resort, pemaknaan kejahatan dan
pelanggaran, sistem perumusan jenis dan lamanya sanksi pidana, penggunaan
sanksi pidana dan sanksi tindakan.
Collections
- Master of Law [1560]
