Show simple item record

dc.contributor.authorDaffa, Eka Putra Ramadhan
dc.date.accessioned2026-05-08T03:43:09Z
dc.date.available2026-05-08T03:43:09Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62227
dc.description.abstractPenerapan doktrin pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) pada Anak Berkonflik dengan Hukum menghadirkan kompleksitas dalam menyeimbangkan pertanggungjawaban pidana dengan kondisi psikologis anak. Artikel ini bertujuan menganalisis secara kritis pertimbangan hakim dalam Putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN MLG, yang menghukum seorang anak pelaku penganiayaan berakibat kematian meskipun terdapat klaim kuat noodweer exces. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, analisis menunjukkan bahwa hakim keliru menafsirkan noodweer exces sebagai keadaan yang hanya meringankan, bukan sebagai alasan pemaaf yang menghapus kesalahan, serta mengabaikan standar pembuktian psikologis anak. Cacat prosedural juga tampak dari ketiadaan keterangan ahli psikologi sehingga penilaian atas “keguncangan jiwa hebat” menjadi tidak teruji. Kekeliruan ini berdampak pada penyimpangan terhadap asas kepentingan terbaik bagi anak dan tujuan keadilan restoratif dalam UU SPPA, sehingga diperlukan penguatan doktrin dan kewajiban pelibatan ahli psikologi anak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembelaan Terpaksaen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectSistem Peradilan Pidana Anaken_US
dc.subjectKeadilan Restoratifen_US
dc.titlePembelaan Terpaksa Melampaui Batas dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan Kematian yang dilakukan Oleh Anak (Studi kasus hukum Putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN MLG)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410620


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record